Gejolak masa muda yang rumit membuat remaja butuh curhat alias
mencurahkan isi hati. Banyak yang curhat ke teman dekat, tetapi tidak
sedikit yang lebih suka curhat di internet. Pesan psikolog, jangan
curhat di Twitter atau Facebook.
"Kecenderungan untuk bergaul di
jejaring sosial membuat anak-anak rentan menjadi korban trafficking,"
kata Riza Wahyuni, SPsi, MSi, psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu
(PPT) Jawa Timur saat dihubungi detikHealth, Jumat (21/6/2013).
Pelaku
tindak pidana perdagangan orang alias human trafficking menurut Riza
sering memanfaatkan jejaring sosial untuk menjerat korbannya. Bermula
dari perkenalan di dunia maya, pelaku lalu melancarkan bujuk rayu hingga
akhirnya korban terjerumus.
Ada banyak bentuk pedagangan
manusia, salah satunya adalah prostitusi anak, termasuk juga remaja di
dalamnya. Di banyak kota, tidak sulit menemukan mucikari yang
menyediakan pekerja seks yang masih ABG alias anak baru gede. Bahkan ada
juga mucikari yang masih ABG.
Riza mengingatkan ada 2 dampak
yang dihadapi remaja korban perdagangan orang, yakni dampak fisik dan
psikologis. Dampak fisik ketika remaja dijerumuskan menjadi pekerja seks
contohnya adalah infeksi menular seksual, sedangkan dampak psikologis
bisa berupa depresi.
Oleh karenanya, Riza berpesan agar remaja
selalu berhati-hati dan menjaga diri saat bergaul khususnya di dunia
maya. Salah satunya dengan tidak mudah mencurahkan isi hati di jejaring
sosial karena bisa memancing pelaku tindak pidana perdagangan orang.
"Jangan
mudah curhat di dunia maya. Kalau mau curhat ya di dunia nyata, sama
orang tua atau teman dekat itu lebih bagus," pesan psikolog yang telah
menggeluti masalah human trafficking sejak tahun 2005 ini.
Selain
itu, Riza juga mengingatkan para remaja untuk berhati-hati menanggapi
SMS nyasar. Pelaku perdagangan manusia sering menggunakan modus SMS
nyasar untuk kemudian mengajak berkenalan, pacaran dan akhirnya
menjerumuskan korbannya.
Dalam kondisi apapun, anak-anak,
termasuk juga remaja, merupakan salah satu kelompok yang rentan menjadi
korban tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking. Kelompok
lain yang juga rentan mengalaminya adalah perempuan.
No comments:
Post a Comment